PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Mengubah
KEP-DJP 6/2014 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
Kalimat sumbernya tidak bisa diambil. kalimat perubahan tidak ditemukan di batang tubuh; relasi ini dibaca dari judul peraturan. Periksa sendiri teks peraturannya sebelum memakai relasi ini.