Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KELIMA

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2014. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia 2. Wakil Menteri Keuangan I Republik Indonesia 3. Wakil Menteri Keuangan II Republik Indonesia 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan 5. Direktur Jenderal Anggaran 6. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan 7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal 8. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 9. Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 10. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 16 Oktober 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.