PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014
:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2014.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
2.
Wakil Menteri Keuangan I Republik Indonesia
3.
Wakil Menteri Keuangan II Republik Indonesia
4.
Direktur Jenderal Perbendaharaan
5.
Direktur Jenderal Anggaran
6.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
7.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal
8.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
9.
Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
10.
Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.