Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dikenakan atas:
Impor Kendaraan CBU berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan double cabin, kendaraan khusus, dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC;
Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan double cabin, kendaraan khusus, dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC;
Penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk dan kendaraan double cabin hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan pengangkutan barang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.