Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN SERTA PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dikenakan atas: Impor Kendaraan CBU berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan double cabin, kendaraan khusus, dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC; Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan double cabin, kendaraan khusus, dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC; Penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk dan kendaraan double cabin hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan pengangkutan barang.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.