PPn BM dibebaskan atas impor atau penyerahan :
Kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebarakan, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;
Kendaraan protokoler kenegaraan;
Kendaraan bermotor untuk pengakuan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI/POLRI.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.