Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN SERTA PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal: impor kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 13 Agustus 203;atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 13 Agustus 2003 dan sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003;atau seluruh pembayaran dilakukan sebelum tanggal 13 Agustus 2003 dan penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003; PPn BM terutang dihitung berdasarkan tarif PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 10 April 2002. (2) Dalam hal impor kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003, maka PPn BM terutang dihitung berdasarkan tarif PPn BM sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003. (3) Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 13 Agustus 2003, maka PPn BM terutang dihitung berdasarkan tarif PPn BM sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355KMK.03/2003 dengan memperhitungkan PPn BM yang telah dipungut pada saat pembayaran sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.