(1)
Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPn BM terutang yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak kendaraan bermotor tersebut di pidahtangankan atau diubah peruntukannya.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PPn BM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.