TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
(1)
Permohonan SKB PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang telah diterima secara lengkap sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan pada atau setelah tanggal 14 Juli 2003 sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diminta kembali oleh importir, pembeli atau penerima jasa, sepanjang:
a.
belum dikreditkan atau dibiayakan, dan
b.
untuk impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, telah mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor dan atau penyerahan dilakukan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.