TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 Tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002, dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.