:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2012
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.