Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002, diubah dan ditambah menjadi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak; b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; c. barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani; d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan; e. dihapus; f. dihapus; g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan Swasta; dan h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt." 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dicap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003" oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak." 3. Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 4. Menambah 3 (tiga) lampiran yaitu Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 5. Mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1, 1)
  2. Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 4, 4, 4)

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.