PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
1.
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003 sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas dapat dimintakan kembali oleh importir atau pembeli, sepanjang:
a.
belum dikreditkan atau dibiayakan, dan
b.
telah diajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor atau penyerahan dilakukan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.