KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025
:
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan:
a.
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
b.
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
c.
pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan
d.
pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Masa Pajak November dan Desember 2025.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.