KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025
:
Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf b serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c dilaksanakan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.