Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN PROVINSI SULAWESI BARAT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa; dan b. pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak, yang jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.