:
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan:
a.
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa; dan/atau
b.
pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.