Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KESEPULUH

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN PROVINSI SULAWESI BARAT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a, yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa: a. keberatan; b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.