:
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b, yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
a.
keberatan;
b.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; atau
c.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan sampai dengan tanggal 30 April 2021.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.