Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN PROVINSI SULAWESI BARAT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Wakil Menteri Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 7. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan 9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. SURYO UTOMO

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.