:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
9.
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
SURYO UTOMO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.