:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA serta perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH dan Diktum KESEBELAS, dalam hal terjadi bencana alam di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan tingkat kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang dalam rangka penanganan bencana.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.