Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN PROVINSI SULAWESI BARAT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA serta perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH dan Diktum KESEBELAS, dalam hal terjadi bencana alam di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan tingkat kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang dalam rangka penanganan bencana.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.