Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETUJUH

PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH SECARA JABATAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 2. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daera, Kementerian Dalam Negeri; 5. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, 6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 8. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; 9. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan 10. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. SURYO UTOMO

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.