:
NPWP yang diberikan berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja baru dalam tahun anggaran 2020 selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan -hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Instansi Pemerintah terdaftar.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.