:
Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
a.
keberatan; atau
b.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua,
yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud mulai tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan 28 Februari 2019.
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.