:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
@liendza_
timtkb
, 04/10/2018
Teks diambil dari DJP pada 12 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.