(1)
Administrasi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan penatausahaan kegiatan
penyidikan, pencatatan, pelaporan dan pendataan, baik untuk kepentingan peradilan, operasional
maupun pengawasan.
(2)
Rincian tindakan pelaksanaan, administrasi, bentuk, jenis formulir, dan laporan, serta buku-buku yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan
Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Penyidikan.
BAB V
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.