Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 7% (tujuh persen) dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak tersebut. (2) Nilai penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual dan/atau penggantian atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (3) Yang dimaksud dengan Surat Setoran Pajak yang sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Surat Setoran Pajak atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan pada Masa Pajak sebelumnya yang Surat Setoran Pajaknya belum dilampirkan. (4) Yang dimaksud dengan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan/atau perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat (KB) untuk diolah lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.