(1)
Apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sama atau lebih besar daripada kelebihan pajak yang dimintakan pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka jumlah kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan pengembaliannya tersebut, dikembalikan seluruhnya.
(2)
Apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lebih kecil daripada kelebihan pajak yang dimintakan pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan hanya sebesar batas maksimun tersebut, sedangkan sisanya dikompensasikan ke Masa Pajak diterimanya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau ke Masa Pajak setelah Masa Pajak diterimanya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
(3)
Contoh penghitungan pengembalian kelebihan Pajak Masukan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.