(1)
Jumlah permohonan untuk pengembalian kelebihan Pajak Masukan selain kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
(2)
Jumlah permohonan untuk pengembalian kelebihan Pajak Masukan tahun buku 1995 yang dikompensasikan ke Masa Pajak tahun buku 1996 berdasarkan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah 1 (satu) permohonan untuk setiap kelebihan Pajak Masukan yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB ke Masa Pajak tahun buku 1996 tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.