(1)
Terhadap kelebihan Pajak Masukan pada Masa-Pajak Masa-Pajak dalam tahun buku 1995 yang dikompensasikan berdasarkan SKPLB karena melebihi batas maksimum pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Masa-Pajak Masa-Pajak 6 (enam) bulan pertama dari tahun buku 1996, atas permohonan PKP yang bersangkutan dapat dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan dari Masa Pajak akhir tahun buku 1995, dan proses pengembaliannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(2)
Setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak atas kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku 1995 yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima secara lengkap.
(3)
Pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerbitkan SKPLB atau membetulkan SKPLB yang telah terbit untuk Masa Pajak akhir tahun buku 1995 sesegera mungkin setelah permohonan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.