Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib:
Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertitikat Bank Indonesia ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
Mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada Bukti Pemotongan
PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia disertai Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.