PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
:
Jenis SPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi:
a.
SPT Masa PPN/PPnBM (Formulir 1111 dan 1111 DM);
b.
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Formulir 1107 PUT);
c.
SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2);
d.
SPT Masa PPh Pasal 15;
e.
SPT Masa PPh Pasal 21/26;
f.
SPT Masa PPh Pasal 22;
g.
SPT Masa PPh Pasal 23/26;
h.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770S, dan 1770 SS); dan
i.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771), kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$);
beserta lampiran keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.