Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Jenis SPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi: a. SPT Masa PPN/PPnBM (Formulir 1111 dan 1111 DM); b. SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Formulir 1107 PUT); c. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2); d. SPT Masa PPh Pasal 15; e. SPT Masa PPh Pasal 21/26; f. SPT Masa PPh Pasal 22; g. SPT Masa PPh Pasal 23/26; h. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770S, dan 1770 SS); dan i. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771), kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$); beserta lampiran keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.