PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
:
Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-712/PJ/2019 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.