PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sektretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
8.
Para Kepala Kantor Wilayah di Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
10.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
SURYO UTOMO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.