⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 33/2008 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.