⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 33/2008 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2007
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.