Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 233/PJ/2012 TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak diubah sebagai berikut: 1. Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KEDUA : Kode KLU dipergunakan untuk : a. Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan; b. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; c. Keperluan lainnya. 2. Di antara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA disisipkan 1 (satu) diktum, yakni diktum KEDUA A sehingga berbunyi sebagai berikut: KEDUA A : KLU sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini selanjutnya disebut KLU 2012. 3. Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. 4. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 5. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 2 — disisipkan
  2. Angka 4 — diubah
  3. Angka 5 — diubah

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.