⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur, Para Tenaga Pengkaji, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.