Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 233/PJ/2012 TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur, Para Tenaga Pengkaji, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.