Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi. (2) Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili dilayani sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku. (3) Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi dapat dilayani melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.