(1)
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
(2)
Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili dilayani sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.
(3)
Permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi dapat dilayani melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.