Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan menggunakan sarana sebagai berikut :
a.
Surat Permintaan Bantuan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran II),
b.
Daftar Karyawan Yang Memenuhi Syarat Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (Lampiran III),
c.
Surat Permintaan Keterangan Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran IV),
d.
Surat Himbauan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (Lampiran V),
e.
Surat Tugas Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran VI),
f.
Surat Pemberitahuan Tentang Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran VII),
g.
Laporan Hasil Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran VIII),
h.
Surat Pemberitahuan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran IX).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.