(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.