Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.