Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM TSUNAMI SELAT SUNDA DI WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG, KABUPATEN SERANG, DAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/ atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan: a. pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan b. pembayaran pajak dan/atau utang pajak, yang jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.