KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM TSUNAMI SELAT SUNDA DI WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG, KABUPATEN SERANG, DAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
:
Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/ atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan:
a.
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
b.
pembayaran pajak dan/atau utang pajak,
yang jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.