KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM TSUNAMI SELAT SUNDA DI WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG, KABUPATEN SERANG, DAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
:
Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/ atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa:
a.
keberatan;
b.
pengurangan ataµ penghapusan sanksi admintstrasi yang kedua; atau
c.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019, diberikan perpanjangan batas waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan 31 Maret 2019.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.