Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETUJUH

KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM TSUNAMI SELAT SUNDA DI WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG, KABUPATEN SERANG, DAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan 9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. ROBERT PAKPAHAN

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.