PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
2.
Direktur Peraturan Perpajakan II;
3.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
4.
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;
5.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan ln.formasi;
6.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
7.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
8.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
9.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;
10.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat;
11.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
12.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur;
13.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara;
14.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu;
15.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;
16.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
17.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat;
18.
Kepala KPP Badan dan Orang Asing;
19.
Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi;
20.
Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;
21.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Satu;
22.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua;
23.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga;
24.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat;
25.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima;
26.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Enam;
27.
Kepala KPP Madya Jakarta Barat;
28.
Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;
29.
Kepala KPP Madya Jakarta Selatan;
30.
Kepala KPP Madya Jakarta Timur; dan
31.
Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.