Permohonan Surat Keterangan Fiskal yang telah diterima sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dan belum diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tetap diselesaikan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.44/2000 tanggal 19 September 2000.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.