PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan penghapusannya diubah sebagai berikut :
1.
Mengubah ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 4, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 4
(1)
Wajib Pajak dapat menyampaikan sanggahan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui pos tercatat atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dalam hal :
a.
Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia;
c.
Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
d.
Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan tidak wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
(2)
a.
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c, sanggahan disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005;
b.
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sanggahan disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini;
c.
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sedangkan sanggahan disampaikan oleh ahli warisnya.
(3)
Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat sanggahan dari Wajib Pajak atau ahli waris secara lengkap.
(4)
Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris disetujui Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ/2005.
(5)
Dalam hal sanggahan Wajib Pajak atau ahli waris ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ/2005."
2.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 4A
(1)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan secara jabatan, apabila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak yang kepadanya diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan ternyata telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan secara jabatan."
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 4, 5, 4A)
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.