Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Tata cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan ketentuan lain yang tidak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pelaksanaannya tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor KEP-144/PJ/2005.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.