:
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 16 Tahun 2009.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.