Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
KEP-DJP 486/2019 KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN ATAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 10 JUNI 2019
Simpan
Jenis Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP-486/PJ/2019
Tahun 2019 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan. Kategori ⓘ Dari daftar KUP katalog DJP Dicatat berbeda oleh dua sumber. Peraturan ini juga muncul sebagai Kep. Eselon I 486/2019 (Keputusan Unit Eselon I), dengan nomor, tahun, dan judul yang sama tetapi jenis yang berbeda. Keduanya sengaja tidak digabungkan: menggabungkan berarti memilih salah satu sumber sebagai yang benar.
Isi peraturan Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
KEDUA 292 karakter KETIGA 355 karakter KEEMPAT 502 karakter KELIMA 900 karakter Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP KEP-486/PJ/2019 Keputusan Dirjen Pajak · 31 Mei 2019 · diambil 4 Okt 2026 buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya