Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KELIMA

KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN ATAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 10 JUNI 2019

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 9. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan 10. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK , ttd. ROBERT PAKPAHAN @liendza_ timtkb , 31/05/2019

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.