Mengubah ketentuan dalam Lampiran I huruf A angka 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000, sehingga keseluruhan Lampiran I huruf A angka 2 huruf b berbunyi sebagai berikut :
"b.
Menyerahkan lembar ke 1 dan 2 Formulir TBPFLN yang telah dibayar kepada yang bersangkutan, selanjutnya lembar ke 2 diserahkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut pada saat keberangkatan ke luar negeri dan lembar ke 3 merupakan arsip UPFLN atau Bank Penerima Pelunasan TBPFLN;"
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.