Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Mengubah ketentuan dalam Lampiran I huruf A angka 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000, sehingga keseluruhan Lampiran I huruf A angka 2 huruf b berbunyi sebagai berikut : "b. Menyerahkan lembar ke 1 dan 2 Formulir TBPFLN yang telah dibayar kepada yang bersangkutan, selanjutnya lembar ke 2 diserahkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut pada saat keberangkatan ke luar negeri dan lembar ke 3 merupakan arsip UPFLN atau Bank Penerima Pelunasan TBPFLN;"

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.